Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA.

“Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA,” tulis Kemnaker, dikutip dari laman resmi, Jumat (29/3/2024).

Kemnaker mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Jika karyawan tak mendapatkan hak tersebut, maka dapat mengadukan ke Kemnaker.

Berikut cara karyawan mengadukan ke Kemnaker melalui aplikasi SIAP KERJA:

1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Pengaduan THR :
3.1. Tekan Menu Pengaduan THR
3.2. Isikan formulir
3.3. Laporkan

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Goodyear Tutup Pabrik, 550 Pekerja PHK


(hoi/hoi)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *